JAKARTA, JRnews.co.id – Pengusutan kesaksikan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon mendapat perhatian serius Polri.
Bareskrim Polri akan menggelar perkara untuk menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede.
Keduanya diketahui memberikan kesaksian dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, hingga menyebabkan penangkapan sejumlah tersangka termasuk Pegi Setiawan.
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengatakan, gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” terangnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan teregister tertanggal 10 Juli 2024. (JRnews.co.id)
