JAKARTA, JRnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kecurangan klaim BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit.
Rumah sakit tersebut berstatus swasta berada di wilayah Jawa Tengah dan Sumatera.
Kecurangan atau fraud hal klaim BPJS Kesehatan diduga oleh 3 rumah sakit swasta itu, diungkapkan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Bahkan KPK telah mengatakan, bahwa kecurangan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana.
Kerugian keuangan negara akibat fraud tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan,” kata Pahala Nainggolan di KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Pahala mengatakan rumah sakit yang dimaksud telah melanggar pidana korupsi.
“Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,” ucapnya.
Disebutkan Pahala, kerugian negara di salah satu rumah sakit di Jateng mencapai Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar.
“RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar,” urainya merinci.
Proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan Kemenkes dan BPKP menelusuri langsung ke lapangan.
Dari delapan modus fraud, menelusuri phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis. (JRnews.co.id)
