Penjelasan Polisi Kasus Pelajar Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Antasan Kecil Timur

0
18
Jasad bayi perempuan ditemukan di Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara pada Rabu (Istimewa)
Jasad bayi perempuan ditemukan di Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara pada Rabu (24/7/2024). (Istimewa)

BANJARMASIN, JRnews.co.id – Polisi berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus mayat bayi perempuan yang ditemukan sudah jadi mayat di Antasan Kecil Timur, Gang Keramat RT 15 RW 05, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Rabu (24/7/2024).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menjelaskan, pelaku berinisial ZA (14) dan RD (16) berstatus pelajar. ZA kelas 10 dan RD kelas 12.

Dari hasil penyelidikan, terungkap ZA sendiri awalnya berpura-pura awalnya menemukan jasad bayi itu.

,” ucap AKP Eru Alsepa. Kamis (25/7/2024). Kasat Reskrim menjelaskan

“Awalnya ZA menyampaikan kepada ayahnya bahwa menemukan bayi di samping rumahnya,” ujar AKP Eru Alsepa, Kamis (25/7/2024).

Kemudian temuan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polresta Banjarmasin kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP dan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasusnya.

Penyidik pun melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan memeriksa beberapa warga yang hamil namun tidak ada yang bermasalah.

“Lalu penyidik kembali menanyai ZA, dari sini timbul kecurigaan petugas karena ZA diketahui tidak masuk sekolah dengan alasan sakit sakit perut. Terlihat juga wajahnya pucat,” jelas Kasatreskrim.

Petugas makin curiga saat ZA akan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, tidak mau datang.

“Setelah dibujuk oleh orang tuanya, ZA mau ikut tapi tidak bersedia ganti baju,” kata Eru Alsepa.

Dalam perjalanan ZA mengeluh sakit, sehingga petugas menawarkan untuk ke rumah sakit.

“Awalnya ZA menolak, tetapi orangtuanya setuju anaknya dibawa ke rumah sakit,” jelas Eru.

Setibanya di rumah sakit, ZA dipisahkan dari orangtuanya, kemudian ditanya alasan menolak ke rumah sakit.

Akhirnya ZA mengaku mengarang semua cerita dan bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak yang baru ia lahirkan.

ZA juga mengungkapkan, dirinya melahirkan di dalam WC rumah sekitar magrib, saat itu di rumah hanya ada ibunya. Sedangkan ayahnya pergi memancing.

ZA juga mengakui setelah lahir, bayi sempat menangis namun langsung dibekap supaya tidak terdengar orang.

Setelah berhenti menangis, ZA melempar bayi itu ke samping rumah melalui lubang atap kamar mandi.

Kepada polisi, ZA mengaku dirinya dihamili oleh pacarnya, berinisial RD. “Untuk RD kita tangkap di sekolahnya,” lanjut Kasatreskrim.

Berdasarkan visum Rumah Sakit Ulin, bayi ZA lahir normal dan hidup namun karena dibekap dan dilempar menyebabkan meninggal dunia.

“Terdapat luka cakar di hidung dan mulut diduga akibat dibekap menggunakan tangan oleh ZA, juga ada benturan di kepala diperkirakan akibat terkena kayu saat dilempar ke samping rumah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ZA terancam Pasal 80 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak.

ZA juga akan dijerat dengan Pasal 341 KUHP, berbunyi: “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Sementara terhadap RD, dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk RD kita tahan, sedangkan ZA masih dirawat di rumah sakit,” kata AKP Eru Alsepa. (JRnews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini