Didemo Mahasiswa dan Massa Buruh, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada

0
15
Menjelang magrib massa mulai dibubarkan polisi di kawasan gedung DPR RI. (Instagram Denny Siregar)
Menjelang magrib massa mulai dibubarkan polisi di kawasan gedung DPR RI. (Instagram Denny Siregar)

JAKARTA, JRnews.co.id – Setelah demo massa hingga semat ricuh, DPR RI akhirnya membatalkan revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada tersebut, Kamis (22/08/2024) malam.

Sebelumnya massa berdemo di gedung DPR RI sejak pagi menuntut DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada karena dinilai merupakan upaya membangkang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya nyatakan pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Dengan begitu, tandasnya, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap dia.

Soal putusan 70, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Dengan demikian putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak bisa maju sebagai calon gubernur karena usianya belum mencapai 30 tahun pada saat penetapan calon.

Namun, Kaesang masih dapat maju dalam Pemilihan Wali Kota atau Bupati, di mana syarat usia minimal adalah 25 tahun.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada. (JRnews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini