BANJARMASIN, JRnews.co.id – Skandal guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Setelah pencopotan 11 guru besar Fakultas Hukum (FH), dan kemudian pemeriksaan 20 guru besar di 9 fakultas lainnya, kini akreditasi ULM pun terjun bebas, dari A ke C.
Surat nomor 1582/BAN-PT/LL/2024 yang terbit tanggal 20 September 2024 dan diteken Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof Ari Purbayanto, disampaikan hasil surveilen atas ULM.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurunkan akreditasi ULM dari peringkat A ke peringkat Baik.
Keputusan itu diperoleh melalui Rapat Pleno Dewan Eksekutif BAN-PT pada 17 September 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, dikeluarkan pada 20 September 2024. Interaksi.co menerima salinan surat ini pada Selasa (24/9/2024) malam.
Menurut BAN-PT, ada sejumlah penyebab menurunnya nilai akreditasi universitas ini. Pertama, ULM tidak menjalankan SPMI dengan baik, siklus PPEPP tidak berjalan efektif, serta tidak memiliki bukti dokumen pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Standar Nasional maupun Standar Pendidikan Tinggi.
Audit mutu internal pada Fakultas Hukum juga tidak dilaksanakan, terakhir dilaksanakan tahun 2019.
Kedua, ULM tidak memiliki bukti yang sahih tentang praktik baik dalam pengembangan budaya mutu melalui rapat tinjauan manajemen.
Terakhir, ULM tidak memiliki Prosedur Opersional Baku (SOP) dan kriteria yang diterapkan dalam prosespenilaian atau evaluasi terhadap ajuan jabatan akademik dosen ke jenjang guru besar.
Di dalam surat tersebut, pimpinan ULM Banjarmasin dapat mengajukan akreditasi ulang perguruan tinggi paling lambat dua bulan hingga 19 November 2024. (JRnews.co.id)
