JAKARTA, JRnews.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp250 juta saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI).
“Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga ada yang bentuk rupiah, sekitar Rp250 juta,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Sementara itu, kata Asep, barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022 masih dianalisa oleh tim penyidik KPK.
“Uang tunai yang kita peroleh, juga ada barang bukti elektronik. Yang kita agak lama nganalisisnya tentu barang bukti elektroniknya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam perkara ini terjadi ketika menjabat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019. (JRnews.co.id)
