
JAKARTA, JRnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Bersama SHB, juga ditetapkan 6 tersangka lainnya, 4 di antaranya ASN yang salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ir Ahmad Solhan ST MT (SOL).
Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yang diduga sebagai pemberi suap.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Enam tersangka, selain Gubernur, merupakan hasil pengamanan saat OTT berlangsung.
Dalam OTT ini, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 10 miliar.
KPK memghungkapkan, dalam kasus ini Gubernur Kalsel yang biasa disapa Paman Birin diduga menerima fee proyek sebesar 5 persen.
Dilihat dari e-LHKPN KPK, Sahbirin Noor memiliki total harta Rp24,8 miliar.
Sahbirin juga memiliki sederet 13 daftar tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar.
Penyidik KPK memang belum menahan Sahbirin dan tim penyidik telah menggeledah ruang kerja Gubernur di Kota Banjarbaru dan rumah dinas Gubernur Kalsel di Kota Banjarmasin.
Hingga saat ini Sahbirin Noor juga belum diketahui keberadaannya. (JRnews.co.id)