Gubernur Kalsel Melawan KPK, Gugat Praperadilan Status Tersangka ke PN Jaksel

0
17
Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor

BANJARMASIN, JRnews.co.id – Setelah tak terdengar kabarnya pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, tiba-tiba mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah itu.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu, menggugat KPK atas status tersangka yang ditetapkan terhadap dirinya.

Gugatan dilayangkan Gubernur Kalsel melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) 4 pejabat di Dinas PUPR Kalsel dan 2 kontraktor.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024).

Permohonan telah terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam keterangan di SIPP LN Jaksel disebutkan, klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024. (JRnews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini