
BALANGAN, JRnews.co.id – Dua pelajar ditangkap Satuan Reskrim Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tabalong usai mencuri uang sebesar Rp3.000.000 dari sebuah toko yang menjual sayuran.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, aksi pencurian kedua remaja dilaporkan pemilik toko sayuran ke Polres Balangan.
“Setelah menerima laporan langsung ditindaklanjuta oleh Satreskrim,” ujar Iptu Eko, Jumat (3/1/2024).
Eko mengungkapkan, sosok kedua pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan CCTV yang merekam wajah pelaku terlihat jelas.
“Berdasarkan CCTV dan mendapatkan identitas para pelaku, anggota langsung melakukan pencarian dan pelaku berhasil diamankan pada salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Tabalong,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Balangan, mereka diketahui berinisial RI (15) dan HA (14) yang merupakan warga Kabupaten Balangan.
Eko menyebutkan karena masih di bawah umur, dalam proses penyidikan pun dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan Amuntai.
Adapun akibat perbuatan kedua pelajar tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.000.000 dan keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (JRnews)