JAKARTA, JRnews.co.id – Pengusutan dugaan korupsi di PT Pertamina terus bergulir, hingga saat ini setidaknya sudah 120-an saksi diperiksa Kejaksaan Agung.
Kasus dengan kerugian negara mencapai 1.000 triliun rupiah (kudraliun) ini, juga telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Namun demikian, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Pasti. Ya, akan ada, tunggu saja waktunya,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin menyatakan, tersangka baru pasti akan ada karena praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka.
“Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak,” kata dia.
Jaksa Agung juga membuka peluang bahwa orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka.
Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti.
“Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka),” kata Burhanuddin.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Baca juga: Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina untuk Ganti Pemain Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah broker, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun per tahun dalam kurun waktu 5 tahun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JRnews.co.id)
