JAKARTA, JRnews.co.id – Penggeledahan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada unsur politis.
Penggeledahan sendiri dilakukan setelah KPK mengendus adanya dugaan korupsi dan pemerasan di Pemkot Semarang yang melibatkan Wali Kota Ita.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
“Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami melakukan penyidikan terhadap orang tersebut,” ungkap Asep kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan alat bukti yang ada, lanjut Asep, KPK menilai telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sehingga kasus itu pun naik ke tahap penyidikan.
“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan,” Asep menegaskan. “Jadi kami pure, murni ranah hukum,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Asep menjelaskan KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Pencegahan itu berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak per hari ini, Rabu (17/7/2024).
“Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut,” ujarnya. (JRnews.co.id)
