Divonis 20 Tahun, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman

0
27
Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya menggelar jumpa pers usai mendapat pembebasan bersyarat. (Youtube)
Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya menggelar jumpa pers usai mendapat pembebasan bersyarat. (Youtube)

JAKARTA, JRnews.co.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Minggu.

Jessica yang ditahan sejak 30 Juni 2016 ini menghirup udara bebas setelah menjalani hukum 8 tahun, dan selama itu ia telah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

“Yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, menyebut alasan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Jessica.

Setelah bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032.

Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Bebasnya Jessica Kumala Wongso, pengacaranya Otto Hasibuan, mengaku kaget, karena lebih cepat dari perkiraannya.

Meski demikian Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.

“Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu.

Otto belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica agar kliennya merasakan hukuman yang adil.

“Pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja,” ucapnya. (JRnews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini