MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

0
16
Anies Baswedan (Instagram)
Anies Baswedan (Instagram)

JAKARTA, JRnews.co.id – Menjelang pendaftaran calon kepala daerah, khusus Provinsi Jakarta, kejutan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Di saat semua partai telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono, dan hanya tersisa PDIP sendirian, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar, Selasa (20/8/2024) siang.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen. (JRnews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini