KY Pecat Tiga Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Dibidik Pidananya

0
13
Gregorius Ronald Tannur (Net)
Gregorius Ronald Tannur (Net)

JAKARTA, JRnews.co.id – Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY).

Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tambahya.

Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.

Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA. (JRnews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini