SEOUL, JRnews.co.id – Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In menjadi tersangka kasus suap.
Identifikasi status Moon tertuang dalam surat penggeledahan dari Kejaksaan Tinggi Korsel pada 30 Agustus. Penggerebekan dilakukan di rumah anaknya, Moon Da Hye.
Kasus suap Moon Jae diduga karena membantu mantan menantunya untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah maskapai penerbangan sebagai imbalan atas pengaturan penunjukan pejabat pemerintah yang penting bagi politisi yang mendirikan maskapai penerbangan tersebut.
Jaksa Korea Selatan (Korsel) mengidentifikasi mantan Presiden Moon Jae In sebagai tersangka dalam kasus suap.
Kasus ini melibatkan dugaan perlakuan istimewa terhadap menantu laki-laki Moon dalam mendapatkan jabatan tinggi di sebuah maskapai penerbangan.
Sebagai imbalan, pemerintahan era Moon diduga mengatur penunjukan penting terhadap seorang politisi Korsel yang mendirikan maskapai penerbangan yang menjadi tempat menantu Moon bekerja tersebut.
Dugaan praktik suap itu terjadi beberapa tahun lalu, namun penyelidikannya masih berproses hingga kini.
Para jaksa memperkirakan Seo (menantu Moon)menerima total sebesar 223 juta Won, atau setara Rp 2,5 miliar, sebagai gaji dan biaya relokasi ke Thailand antara Juli 2018 hingga April 2020, yang mereka anggap sebagai suap kepada Moon yang saat itu masih aktif menjabat Presiden Korsel.
Divisi Kriminal 3 Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju memimpin penyelidikan atas kemungkinan keterlibatan Moon, sebagaimana dirinci dalam surat perintah penggeledahan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024 di rumah putrinya, Moon Da-hye.(JRnews.co.id)
