Kecam Laporan Apdesi Terhadap Said Didu, FTA: “Upaya Membungkam Hak Berpendapat”

0
15
Muhammad Said Didu (Net)
Muhammad Said Didu (Net)

JAKARTA, JRnews.co.id – Forum Tanah Air menyesalkan dan mengecam laporan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang terhadap tokoh Muhammad Said Didu, yang dikenal sering mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah.

FTA menegaskan, sikap Apdesi ini mengindikasikan tidak memahami Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu
sebagai fitrah seorang manusia.

“Bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi sebagai bagian dari hak
dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” tulis FTA melalui siaran pers diterima JRnews.co.id, Senin (2/9/2024).

Dalam DUHAM pasal 19, menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam
hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).”

Selain itu, lanjut FTA, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

“Kemudian dipertegas lagi pada Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Secara tegas negara menjamin dan melindungi Hak dan Kemerdekaan setiap orang
(bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk
mengeluarkan pendapat (freedom of expression) sebagai bagian Hak Asasi Manusia
(HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan
berkeadilan.

“Bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga
diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi
UU Nomor 12 Tahun 2005,” tegas FTA lagi.

Bahwa sebagaimana ketentuan Konstitusional tersebut Kami dari Forum Tanah Air
(FTA) berkomitmen untuk MENGAWAL DEMOKRASI DAN MENJAGA KONSTITUSI
SERTA HAK DAN KEADILAN WARGA NEGARA sebagai wujud dari kedaulatan
rakyat.

Berkaitan dengan pelaporan dan pengaduan yang dilakukan oleh APDESI Tangerang terhadap M Said Didu atas Pernyataan dan Kritik terhadap
Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Forum Tanah Air mengeluarkan empat pernyataan sikap.

Pertaman, mengecam dan menentang keras setiap tindakan yang menghalangi hak
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Kedua, mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap
warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya di ambil untuk dijadikan PSN PIK 2,” tegas FTA.

Ketuga, FTA bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang di jalani M. Said Didu sampai akhir.

“Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat,” tegas FTA.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum
FTA, Tata Kesantra (New York), Ketua Harian
Donny Handricahyono (Jawa Timur), Sekjen Ida N Kusdianti (Banten).

Selain itu, ditandatangani Dewan Pimpinan Pusat Forum Tanah Air (FTA):

  1. Helmi Baisa Washington DC, USA
  2. Iskundarti Adnan, DI Yogya
  3. Muhammad Aris Jateng
  4. Budi Pramudya Perth, Australia
  5. Muhammad Herwan, Riau
  6. Heri Kurniawan, Kepulauan Riau
  7. Iriyani Suhatini, Jatim

Kordinator Wilayah FTA

  1. Subhan Syarif Kalimantan Selatan
  2. Andreas Andoyo, Lampung
  3. Muhammad Hafiddin, Kalbar
  4. Fawny Razak, Riau
  5. Rusdi Ikhsan Aminy, Sulawesi Utara
  6. Syafril Sjofyan, Jawa Barat
  7. Krisna Triwanto, DI Yogyakarta
  8. Said Jalal, Aceh
  9. Helmi Darmon, Sumatra Barat
  10. Maria Abbas, Bali
  11. Leni Martini, Jawa Timur
  12. H. A. Fauzie, DI Jakarta
  13. Syafrudin Pasaribu, Kalimantan Tengah
  14. Sudirman Hamidi, Sumatra Selatan
  15. Lutfi Ardobi, Jawa Timur
  16. Setiadi Wijayanto, Jawa Barat
  17. M. Kifra, Gorontalo
  18. Diah Candra, Kalimantan Utara
  19. Mas’udi Al Husein, Sumatera Utara
  20. Tri Prasodjo S, Jawa Tengah

Forum Tanah Air Diaspora

  1. Suaibatul Aslamiah, Frankfurt, Jerman
  2. Heydar Sungkar, Amsterdam, Belanda
  3. Taryono, Brunei Darussalam
  4. Rusmini Ruslan, Singapura
  5. Abdul Wahid Ma’shum, Saudi Arabia
  6. Mutia Fisher, Zurich, Switzerland
  7. Mohammad Maudy Alvi, Bad Neuenahr, Jerman
  8. Kevin Pratama, Berlin, Jerman
  9. Krisna Yudha, Seattle, USA
  10. Faisal Aminy, Seattle, USA
  11. Muji Hasanah, Hongkong
  12. Tunjiah Binti Dul Warso, Hong Kong
  13. Tsutsui Ayu, Tokyo, Jepang
  14. Ida Irmayani, New York, USA
  15. Lamik Asih, Singapura
  16. Embang Nurul Huda, Ottawa, Canada
  17. Harun, Kuala Lumpur, Malaysia
  18. Miftahdin Abdul Wahid, Maryland, USA
  19. Eni Kusnadi, San Francisco, CA, USA
  20. Nadia Baisa, Washington DC, USA
  21. Edi Santosa, Doha, Qatar
  22. Eryantoko Herpriyonggo, New Jersey, USA
  23. Cut Malahayati, New Jersey, USA
  24. Karina Joedo, Abu Dhabi, UEA
  25. Bunnie Usman, Monterey, CA, USA. (JRnews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini