JAKARTA, JRnews.co.id – Forum Tanah Air menyesalkan dan mengecam laporan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang terhadap tokoh Muhammad Said Didu, yang dikenal sering mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah.
FTA menegaskan, sikap Apdesi ini mengindikasikan tidak memahami Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu
sebagai fitrah seorang manusia.
“Bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi sebagai bagian dari hak
dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” tulis FTA melalui siaran pers diterima JRnews.co.id, Senin (2/9/2024).
Dalam DUHAM pasal 19, menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam
hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).”
Selain itu, lanjut FTA, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
“Kemudian dipertegas lagi pada Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Secara tegas negara menjamin dan melindungi Hak dan Kemerdekaan setiap orang
(bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk
mengeluarkan pendapat (freedom of expression) sebagai bagian Hak Asasi Manusia
(HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan
berkeadilan.
“Bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga
diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi
UU Nomor 12 Tahun 2005,” tegas FTA lagi.
Bahwa sebagaimana ketentuan Konstitusional tersebut Kami dari Forum Tanah Air
(FTA) berkomitmen untuk MENGAWAL DEMOKRASI DAN MENJAGA KONSTITUSI
SERTA HAK DAN KEADILAN WARGA NEGARA sebagai wujud dari kedaulatan
rakyat.
Berkaitan dengan pelaporan dan pengaduan yang dilakukan oleh APDESI Tangerang terhadap M Said Didu atas Pernyataan dan Kritik terhadap
Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Forum Tanah Air mengeluarkan empat pernyataan sikap.
Pertaman, mengecam dan menentang keras setiap tindakan yang menghalangi hak
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
“Kedua, mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap
warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya di ambil untuk dijadikan PSN PIK 2,” tegas FTA.
Ketuga, FTA bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang di jalani M. Said Didu sampai akhir.
“Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat,” tegas FTA.
Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum
FTA, Tata Kesantra (New York), Ketua Harian
Donny Handricahyono (Jawa Timur), Sekjen Ida N Kusdianti (Banten).
Selain itu, ditandatangani Dewan Pimpinan Pusat Forum Tanah Air (FTA):
- Helmi Baisa Washington DC, USA
- Iskundarti Adnan, DI Yogya
- Muhammad Aris Jateng
- Budi Pramudya Perth, Australia
- Muhammad Herwan, Riau
- Heri Kurniawan, Kepulauan Riau
- Iriyani Suhatini, Jatim
Kordinator Wilayah FTA
- Subhan Syarif Kalimantan Selatan
- Andreas Andoyo, Lampung
- Muhammad Hafiddin, Kalbar
- Fawny Razak, Riau
- Rusdi Ikhsan Aminy, Sulawesi Utara
- Syafril Sjofyan, Jawa Barat
- Krisna Triwanto, DI Yogyakarta
- Said Jalal, Aceh
- Helmi Darmon, Sumatra Barat
- Maria Abbas, Bali
- Leni Martini, Jawa Timur
- H. A. Fauzie, DI Jakarta
- Syafrudin Pasaribu, Kalimantan Tengah
- Sudirman Hamidi, Sumatra Selatan
- Lutfi Ardobi, Jawa Timur
- Setiadi Wijayanto, Jawa Barat
- M. Kifra, Gorontalo
- Diah Candra, Kalimantan Utara
- Mas’udi Al Husein, Sumatera Utara
- Tri Prasodjo S, Jawa Tengah
Forum Tanah Air Diaspora
- Suaibatul Aslamiah, Frankfurt, Jerman
- Heydar Sungkar, Amsterdam, Belanda
- Taryono, Brunei Darussalam
- Rusmini Ruslan, Singapura
- Abdul Wahid Ma’shum, Saudi Arabia
- Mutia Fisher, Zurich, Switzerland
- Mohammad Maudy Alvi, Bad Neuenahr, Jerman
- Kevin Pratama, Berlin, Jerman
- Krisna Yudha, Seattle, USA
- Faisal Aminy, Seattle, USA
- Muji Hasanah, Hongkong
- Tunjiah Binti Dul Warso, Hong Kong
- Tsutsui Ayu, Tokyo, Jepang
- Ida Irmayani, New York, USA
- Lamik Asih, Singapura
- Embang Nurul Huda, Ottawa, Canada
- Harun, Kuala Lumpur, Malaysia
- Miftahdin Abdul Wahid, Maryland, USA
- Eni Kusnadi, San Francisco, CA, USA
- Nadia Baisa, Washington DC, USA
- Edi Santosa, Doha, Qatar
- Eryantoko Herpriyonggo, New Jersey, USA
- Cut Malahayati, New Jersey, USA
- Karina Joedo, Abu Dhabi, UEA
- Bunnie Usman, Monterey, CA, USA. (JRnews.co.id)
