BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Tersangka Dugaan Suap Gratifikasi

0
10
Konferensi pers KPK tentang hasil OTT di Pemprov Kalsel. (Youtube)
Konferensi pers KPK tentang hasil OTT di Pemprov Kalsel. (Youtube)

JAKARTA, JRnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Penetapan status tersangka Gubernur dua periode itu, disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/10) sore.

Dalam konferensi pers tersebut, Nurul Ghufron mengungkapkan, Gubernur SHB (Sahbirin Noor) menerima fee 5 persen dari sejumlah paket proyek pekerjaan tahun anggaran 2025.

Ada tiga paket pekerjaan tersebut, pembangunan lapangan sepak bola di lapangan di kawasan olahraga terintegrasi Pemprov Kalsel Rp23 miliar lebih, kantor Samsat Terpadu Rp22 miliar lebih, pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Pemprov Kalsel Rp9 miliar lebih.

Meskipun paket pekerjaan ini dilelang melalui e-katalog, para tersebut diindikasikan ada rekayasa sehingga bisa ditentukan siapa pemenangnya.

Selain Gubernur SHB, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR, SOL (Ahmad Solhan) sebagai tersangka.

Namun, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum berhasil menangkap ataupun mengamankan Gubernur Kalsel.

Yang bersangkutan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Namun KPK memastikan akan segera melakukan pemanggilan. (JRmews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini