TAPANULI SELATAN, JRnews.co.id – Sosok jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar mendapat perhatian publik Tanah Air.
Kritiknya terhadap penyalahgunaan mobil dinas di lingkup kejaksaan kini mendatangkan apes bagi dirinya.
Adapun Jovi sempat mengunggah video dirinya mengungkap keberadaan penggunaan mobil dinas kejaksaan yang digunakan tidak semestinya.
Jovi melalui media sosial pribadinya mengungkap bahwa nasibnya kini berada di ujung tanduk usai seorang oknum sesama jaksa hendak memenjarakan dirinya.
“Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena Jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/ atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah sirih, tapi Jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan,” ujar jaksa muda itu melalui media sosial pribadinya, Kamis (14/11/2024).
“Malu lah pasti Kejaksaan Republik Indonesia. Katanya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin penegakan hukum harus menggunakan hati nurani,” tulis Jovi.
“Lah, saya kok dibiarkan dipenjarakan hanya karena mengkritik demi kepentingan umum agar mobil dinas tidak disalahgunakan dan/atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak sementara Jaksa Yunitri Sagala dan Jaksa Eva Kartika Turnip yang viral videonya beberapa tahun lalu di sosial media karena melakukan pemerasan pada penanganan perkara tidak dipenjarakan dan tidak pula dipecat. Mana hati nurani yang selama ini digembar-gemborkan oleh bapak Jaksa Agung? Miris,” papar Jovi yang ia unggah di akun TikTok. (JRnews.co.id)
