Oleh: Subhan Syarief
JRNews.co,id – Nurahman, kuasa hukum dari Desa Labota, dalam sebuah diskusi di Jakarta berdiri dengan suara lantang. Kedatangannya ke Jakarta bukan sekedar perjalanan biasa; ia dan beberapa warga Morowali menempuh ribuan kilometer untuk menuntut keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai warga negara.

Namun, di tanah kelahirannya, di bumi yang mentasbihkan diri sebagai negara berkedaulatan di bawah naungan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber utama hukum ternyata tak seperti yang di gaungkan.
Hukum di negeri ini seakan hanya berlaku bagi yang lemah, sementara mereka yang berkuasa bebas bermain di atasnya.
Kasus Relakmasi Morowali, reklamasi di PIK 2, dan berbagai kasus lainnya di negeri ini bukanlah sekedar proyek pembangunan infrastruktur atau perluasan wilayah industri saja. Ini adalah soal penghapusan batas-batas hukum yang mestinya menjadi pilar berdirinya negara.
Laut yang dulu menjadi sumber kehidupan bagi para nelayan kini telah berubah menjadi daratan tak bernyawa, menyisakan kepedihan bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian.
Negara ini didirikan di atas prinsip-prinsip Pancasila, di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seharusnya menjadi tujuan utama.
Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menegaskan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk lingkungan dan ekonomi.
Reklamasi yang tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat lokal jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Keberadaan negara bukan hanya sebagai fasilitator investasi, tetapi sebagai pelindung kepentingan rakyatnya.
Jika negara membiarkan rakyatnya kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat, maka negara telah mengkhianati nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar konstitusionalnya.
Dalam konteks hukum, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Maka, pertanyaannya: apakah kasus relakmasi Morowali dan reklamasi di PIK 2 yang dilakukan benar-benar untuk kemakmuran rakyat? Jika sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama kini hanya memperkaya segelintir elite dan korporasi, maka jelas bahwa prinsip ini telah dilanggar.
Negara seharusnya mengelola sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pemegang modal.
Bahkan konon, di balik pembangunan pelabuhan yang megah, terselip cerita lain yang lebih mengerikan.
Pelabuhan yang berdiri tanpa pengawasan bea cukai menjadi gerbang lalu lintas barang tanpa kendali.
Kapal asing keluar-masuk tanpa ada kontribusi bagi negara. Ketika warga mencoba bersuara, yang mereka temui bukanlah perlindungan hukum, melainkan tembok tebal dari sistem yang seakan telah dikendalikan oleh segelintir elite.
Laporan telah dikirimkan ke berbagai institusi; kepada Presiden, KPK, Kapolri, tetapi jawaban yang mereka dapat hanya sunyi, semua diam tak mampu berbuat apa-apa. Ya, seolah Negara tak bisa hadir untuk memberi solusi dalam persoalan rakyat kecil ketika berhadapan dengan kaum elite berchasing oligarki.
Sejatinya, kepastian hukum adalah prinsip utama yang harus dijunjung dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Namun, bagaimana bisa disebut negara hukum jika aturan yang seharusnya mengikat semua pihak justru diabaikan oleh mereka yang berkepentingan?.
Gustav Radbruch dalam teorinya menyebut bahwa hukum harus memenuhi tiga unsur utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun di Morowali, di PIK 2 dan berbagai kasus di negeri ini; hukum justru menjadi alat yang tumpul, di mana keadilan menghilang, kepastian hukum melemah, dan kemanfaatan hukum hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
Masyarakat Morowali dan yang lainnya tak menuntut lebih. Mereka hanya ingin kepastian bahwa negara ini masih berdiri di atas fondasi yang benar.
Bahwa hukum masih menjadi panglima, bukan alat permainan bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan modal.
Jika hukum memang harus ditegakkan, maka hentikan reklamasi ilegal ini. Jika keadilan masih memiliki tempat di negeri ini, maka selamatkan mereka yang telah terdampak.
Namun, di tengah derasnya arus kepentingan, ada satu hal yang semakin sering terjadi: keadilan hanya datang ketika ada sorotan publik. “No Viral, No Justice,” begitulah kenyataan yang menyedihkan.
Jika kasus ini dibiarkan tenggelam, maka bukan hanya Morowali yang akan kehilangan haknya, tetapi juga keyakinan rakyat terhadap negaranya sendiri.
Negara ini lahir bukan sekedar untuk menjadi penyelenggara pemerintahan, tetapi sebagai penjaga kesejahteraan rakyatnya.
Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Muncul tanya, apakah semua ini masih relevan jika pemerintah membiarkan rakyatnya kehilangan haknya atas lingkungan yang sehat dan kehidupan yang layak?
Lantas, negara ada di mana? Jika hukum ada untuk menjamin keadilan, di mana keadilan itu sekarang? Jika negara berdiri untuk melindungi rakyatnya, mengapa rakyat harus berjuang sendirian? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin akan terus menggema, tetapi jawaban yang sebenarnya hanya bisa diberikan oleh mereka yang memiliki kuasa.
Waktu akan menentukan, apakah Morowali, PIK 2 dan berbagai kasus lainnya menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia atau justru sekedar potret buram dari negara yang semakin jauh dari tujuan berdirinya.
Dan bila negara diam, pejabat dan aparat hukum negara tak mampu berbuat apa-apa maka sejatinya negeri sudah kembali terjajah.
Ya, oligarki telah menjajah bumi pertiwi; kedaulatan negara telah hilang, para ‘pengatur negeri’ telah berubah menjadi antek dan kacung oligarki.
Ujungnya, tentu tak salah jika dalam batin kita muncul tanya; APA GUNANYA ADA NEGARA, JIKA RAKYAT MASIH TAK MENIKMATI HIDUP DAMAI, ADIL DAN SEJAHTERA?. (JRnews.co.id)
(Subhan Syarief/AI:2025/Batang Banyu Institute).
