Episode ‘Tutur Resah’ Batang Banyu – Ironi Relasi Polisi dengan Rakyat : Renungan Atas Lirik Lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ Karya Band Sukatani

0
22
Ilustrasi bayar polisi (Subhan Syarief)
Ilustrasi bayar polisi (Subhan Syarief)

Oleh : Subhan Syarief

Subhan Syarief
Subhan Syarief

JRnews.co.id – Dalam setiap tatanan masyarakat, harapan akan hadirnya aparat yang berwibawa, jujur, dan menjadi penjaga keadilan selalu menjadi cita-cita luhur.

Kepolisian, sebagai garda terdepan penegakan hukum, seharusnya menjadi simbol perlindungan dan ketertiban.

Namun, dalam kenyataan yang kita hadapi, harapan itu kerap berbenturan dengan realitas yang lebih kompleks.

Realitas di mana keadilan tampak tak sekedar soal hukum, melainkan juga tentang siapa yang memiliki akses terhadapnya.

Sukatani, kelompok musisi yang tajam membaca dinamika sosial, menangkap keresahan ini dalam lagu bertajuk “Bayar, Bayar, Bayar.”

Sebuah lagu yang mengalir seperti curahan hati masyarakat kecil, yang dalam kesehariannya harus berhadapan dengan berbagai bentuk birokrasi yang dirasa semakin berat dan tidak ramah terhadap rakyat biasa.

Sebuah lagu yang tak bisa lagi di lihat sekedar hiburan, tetapi menjadi sebuah testimoni, sebuah jeritan lirih yang mencoba menerjemahkan pengalaman hidup mereka yang tersisih dalam sistem yang mereka harapkan mampu melindungi.

Kegundahan atau mungkin kekecewaan terhadap yang mereka lihat, mereka tuangkan dalam penggalan lirik lagu seperti; “Mau bikin SIM bayar polisi.

Ketilang di jalan bayar polisi. Touring motor gede bayar polisi. Angkot mau ngetem bayar polisi. Aduh aduh ku tak punya uang untuk bisa bayar polisi…”

Baris demi baris dalam lirik ini berbicara tentang bagaimana segala sesuatu dalam sistem yang seharusnya transparan berubah menjadi transaksi.

Dari pengurusan administrasi yang seharusnya menjadi hak warga negara, hingga aspek hukum yang seharusnya tidak dapat diperdagangkan.

Lagu ini, seperti cermin yang menampilkan bayangan yang enggan kita akui, menggambarkan bagaimana dalam berbagai level kehidupan sosial, ada realitas yang terus terjadi di mana akses terhadap hukum dan pelayanan publik sering kali ditentukan oleh kemampuan seseorang dalam “membayar.”

Dalam ilmu sosial, teori Max Weber tentang birokrasi rasional menekankan bahwa lembaga negara, termasuk kepolisian, seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang impersonal, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Weber percaya bahwa birokrasi yang sehat haruslah bebas dari kepentingan pribadi dan harus mengutamakan prosedur yang baku serta terstruktur dengan jelas.

Namun, dalam kajian sosiologis yang lebih kritis, seperti yang dikemukakan oleh Robert K. Merton dalam “Social Structure and Anomie”, ketika birokrasi menjadi terlalu kaku dan didominasi oleh kepentingan internal yang menyimpang, maka ia berpotensi menciptakan apa yang disebut sebagai disfungsi birokrasi; di mana aturan justru tidak lagi melayani rakyat, melainkan menjadi alat bagi segelintir orang untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

Apa yang dipotret dalam lagu Sukatani sejalan dengan teori Merton; ya, teori yang mengungkapkan bahwa aturan yang seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan, justru dimanipulasi sehingga melahirkan “oknum” yang memanfaatkan celah dalam sistem.

Hal ini menyebabkan masyarakat kecil terjebak dalam situasi di mana hukum tidak lagi menjadi penjaga keadilan, tetapi justru menjadi alat kontrol yang tunduk pada mereka yang memiliki kekuatan finansial.

Jika kita kembali menelaah pandangan para pendiri bangsa, mereka telah sejak lama mengingatkan bahwa hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat.

Bung Hatta, dalam salah satu pemikirannya tentang demokrasi dan keadilan sosial, pernah mengatakan bahwa “Hukum yang adil bukanlah hukum yang hanya berpihak kepada mereka yang mampu membayar.

Hukum yang sejati adalah hukum yang melindungi mereka yang tidak memiliki daya tawar dalam sistem.”

Sementara itu, Soekarno dalam pidatonya di tahun 1956 menegaskan bahwa “Negara ini bukan milik segelintir orang, bukan milik mereka yang berada di puncak piramida sosial.

Negara ini adalah milik rakyat kecil, yang seharusnya mendapatkan keadilan sebagaimana mereka yang berada di atas.”

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa cita-cita awal bangsa ini didirikan di atas dasar keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada mereka yang memiliki kekuasaan untuk membengkokkan hukum.

Di sisi lain, Mohammad Yamin menegaskan pentingnya integritas
aparatur negara dalam menciptakan keadilan sosial.

Dalam bukunya “Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945,” Yamin menekankan bahwa sebuah negara tidak akan dapat bertahan lama jika penegakan hukumnya hanya berpihak pada kepentingan segelintir orang.

Hukum yang diperjualbelikan adalah awal dari keruntuhan suatu bangsa.

Reformasi di tubuh kepolisian tentu bukan hal yang mustahil. Sejarah menunjukkan bahwa berbagai negara telah melakukan perubahan dalam sistem kepolisian mereka, berangkat dari kesadaran akan pentingnya kepercayaan publik.

Transparansi, akuntabilitas, dan reformasi dalam sistem perekrutan serta promosi menjadi langkah-langkah yang telah diterapkan di banyak negara yang sukses dalam membangun kepolisian yang profesional dan bebas dari korupsi.

Di Indonesia sendiri, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperbaiki sistem, mulai dari penerapan sistem pelayanan berbasis digital, pembentukan lembaga pengawas independen, hingga peningkatan transparansi dalam perekrutan personel kepolisian.

Namun, perjalanan reformasi ini masih panjang. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perubahan bukan hanya sekedar slogan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan implementasi yang nyata.

Lagu “Bayar, Bayar, Bayar” bukanlah sekedar kritik tanpa dasar. Ia adalah bentuk ekspresi rakyat yang menginginkan perubahan.

Ia adalah bentuk suara dari mereka yang selama ini mungkin tidak memiliki tempat untuk menyuarakan keresahan mereka.

Namun, kritik ini seharusnya tidak dimaknai sebagai bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan sebagai dorongan untuk refleksi dan perbaikan.

Kita tidak dapat menafikan bahwa masih ada banyak aparat kepolisian yang menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan integritas.

Mereka yang tetap setia pada prinsip keadilan, yang berjuang menjaga keamanan dan ketertiban dengan ketulusan.

Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa sistem secara keseluruhan tidak membiarkan mereka yang memiliki integritas justru terpinggirkan oleh budaya yang sudah terlanjur terbentuk.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Keadilan yang tidak dapat diakses oleh rakyat kecil bukanlah keadilan yang sejati.”

Maka, harapan kita bukanlah untuk menghilangkan kepolisian, bukan pula untuk membenci mereka yang bertugas.

Harapan kita adalah agar mereka yang berada dalam sistem ini mampu mengembalikan kepercayaan rakyat.

Agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat transaksi.

Selama masih ada suara yang bernyanyi tentang “Bayar, Bayar, Bayar,” itu artinya kita masih memiliki pekerjaan rumah yang belum selesai.

Dan selama suara rakyat belum benar-benar didengar, selama itu pula reformasi bukanlah kenyataan, melainkan sekedar mimpi yang masih jauh dari jangkauan. (JRnews.co.id)

(Subhan Syarief/AI:2025/Batang Banyu Institute)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini