JAKARTA, JR.news.co.id – Setelah sempat tertunda, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melimpahkan tahap II berkas Helena Lim dan Harvey Moeis.
Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,
Selain berkas, Kejagung juga melimpahkan barang bukti seperti uang puluhan miliar dan sejumlan mobil mewah.
Baca Indonesia Tidak Sedang Baik-baik Saja, Diaspora FTA Ingin 4 Kedaulatan di Tanah Air Dipulihkan
“Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umun di (Kejari) Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
“Rencanannya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui. (Helena sama Harvey) ya kan sudah diketahui kan,” imbuhnya.
Pelimpahan Harvey dan Helena dilakukan pukul sekitar 10.00 WIB.
Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap perihal itu di Kejari. (JRnews.co.id)
