1 Tahun Dipenjara, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni

1
22
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan sebelum ditahan. (Humas Polri)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan sebelum ditahan. (Humas Polri)

INDRAMAYU, JRnews.co.id – Setelah menjalani pidana penjara 1 tahun potong remisi Idul Fitri 15 hari, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024).

Panji Gumilang keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB.

Pria yang sempat menghebohkan karena mengucapkan salah Yahudi di acara pertemuan itu, keluar dari Lapas mengenakan jas dan peci hitam.

Baca Indonesia Tidak Sedang Baik-baik Saja, Diaspora FTA Ingin 4 Kedaulatan di Tanah Air Dipulihkan

Di luar Lapas, keluarga dan kerabat telah menyambutnya.

“Syekh Panji Gumilang sudah habis masa pidananya dan tadi jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, Rabu (17/7).

Menurut Hero, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun.

Selama dalam masa penahanan, pimpinan ponpes Al Zaytun ini memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.

“Beliau menjalani pidana sesuai putusan pengadilan satu tahun. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya. (JRnews.co.id)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini