JAKARTA, JRnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan deadline kepada 5.681 caleg (calon legislatif) terpilih membuat LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara).
KPK memberikan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan LHKPN tersebut sudah harus disampaikan,
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan baru 14.201 dari 20.462 caleg terpilih menyampaikan LHKPN.
Sebanyak 20.462 caleg terpilih itu adalah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Indonesia Tidak Sedang Baik-baik Saja, Diaspora FTA Ingin 4 Kedaulatan di Tanah Air Dipulihkan
“Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu (20/7/2024).
“Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta calon legislatif terpilih segera menyampaikan LHKPN. KPU meningkatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan caleg yang tak melaporkan LHKPN bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.
“Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik),” ujar Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/7). (JRnews.co.id)
